mengenal ppnbm

Mengenal PPnBM: Definisi, Mekanisme, dan Tarifnya

Diposting pada

Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang yang tergolong sebagai barang mewah. PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam undang-undang PPN.

Sederhananya, Jika anda memiliki penghasilan yang tinggi otomatis Anda juga harus membayar pajak yang lebih tinggi

Apa Saja Barang yang Dikenakan Pajak?

1. Penyerahan barang kena pajak atau BKP tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

2. Mengenai impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Makna Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

1.  Ada barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok

2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

3. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status

4. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat

Mekanisme Pengenaan PPnBM

Mekanisme pengenaan ppnbm dilakukan dengan faktur pajak diisyaratkan dalam pemungutan PPN. Hanya saja bagi PPnBM tidak dikenal istilah pajak masukan sehingga tidak dikenal sistem pengkreditan seperti dalam PPN.

Berapa tarif ppnbm?

1. Senilai 10% yaitu dikenalkan pada kendaraan umum kategori tertentu seperti alat rumah tangga alat pendingin bunian mewah televisi dan minuman non-alkohol.

2. Dikenakan sebesar 20% pada kendaraan bermotor kategori tertentu seperti alat fotografi berbagai jenis Permadani Hai peralatan olahraga impor dan barang

3. Sebesar 25% digunakan pada kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar misalnya combi pick up dan Minibus

4. Sebesar 35% dikenakan pada minuman bebas alkohol, bahan berbahan kulit import, batu kristal, bus dan barang pecah belah.

Berikut merupakan cara menghitung PPN BM dan contoh kasus;

PPnBM terutang = DPP PPn BM X tarif pajak

(Tarif khusus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Ekspor BKP tergolong Mewah = 0%)

Harga jual sedan diesel 1800cc oleh PKP

Produsen = 260 juta

PPN nya = 26 juta

PPN = (10%X 260 juta)

PPN BM = (40%X 260 juta) 140 juta

Pelaporan PPnBM

Untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor.

Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat dengan jasa konsultan pajak akan lebih mempermudah pelaporan wajib pajak.

Pengusaha Kena Pajak Atau PKP

Pengusaha kena pajak atau pkp merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenai pajak undang-undang PPN 1984 atau sekarang sudah berubah menjadi undang-undang nomor 42 tahun 2009 menurut perubahan pada undang-undang Cipta kerja.

Kewajiban PKP yaitu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, memungut PPN dan PPN BM yang terutang.

Kemudian menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, dan juga melaporkan perhitungan pajak

Berikut merupakan pengecualian kewajiban pengusaha kena pajak atau PKP:

1. Pengusaha ialah dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 4.800.000.000

2. Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN.

Penyerahan Barang Kena Pajak

1. Penyerahan barang kena pajak mencakup penyerahan hak atas PKP karena suatu perjanjian

2. Penggalian BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau sewa guna usaha atau leasing.

3. penyerahan BKP kepada pedagang perantara melalui juru lelang

4. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP

5. BKP berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan

6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan BKP antar cabang

7. Penyerahan BKP secara konsinyasi

8. Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan [Musik]

Berikut merupakan kondisi yang diharuskan untuk menerbitkan faktur

Pertama, saat penyerahan BKP atau JKP.

Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP.

Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin dan yang keempat saat yang diatur atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.

Nah, inilah beberapa informasi penting yang dapat Anda pahami tentang PPnBM, jika Anda masih kesulitan dalam pelaporannya, dalam hal ini menggunakan jasa konsultan Pajak menjadi salah satu opsinya.

Jika Anda berada di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, jasa konsultan pajak Jogja yang tepercaya adalah Trsuts Tax Consultant. Kunjungi website resminya untuk melihat informasi yang lengkap. Banyak kemudahan dan keuntungan jika Anda menggunakan jasanya. Yang pasti tepercaya untuk layanan perpajakan perusahaan atau pribadi.

Gambar Gravatar
Ide akan sia-sia ketika hanya kamu bayangkan tanpa menulisnya di sebuah platform.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.